
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021
Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Nasional dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2020
Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Kertas Koran dan/atau Kertas Majalah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2015
Petunjuk Operasional Penilaian Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2001
Perkara-Perkara Hukum Perlu Mendapat Perhatian Pengadilan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2020
Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020