Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengujian dan identifikasi barang telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang.
bahwa untuk meningkatkan kualitas pemeriksaan, mutu, cakupan pelayanan pengujian dan identifikasi barang dengan meningkatnya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, serta sejalan dengan visi, misi, dan upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan Negara, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi di bidang pelaksanaan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang.
bahwa penyempurnaan organisasi dan tata kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/380/M.KT.01/2018 tanggal 22 Mei 2018.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2015
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 40 Tahun 2020
Penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika