Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.010/2020

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 708

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kemitraan ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

  2. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penambahan Penyertaan Modal Ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Secara Non Kas


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah


Pengelolaan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia