
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.010/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap Industri Dalam Negeri pada November 2019 sampai dengan September 2020, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor kain belum efektif karena impor kain dari Negara Vietnam dan Malaysia melonjak cukup besar;
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia serta Article 9. 1 World Trade Organization Agreement on Safeguards dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Menteri Perdagangan memutuskan untuk mengeluarkan Negara Vietnam dan Malaysia dari daftar negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain;
bahwa Kementerian Perindustrian mengusulkan perubahan satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean impor dan ekspor untuk sektor tekstil dan produk tekstil guna mendukung kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan administrasi kepabeanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2003
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2003
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 Tahun 2021
Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian