Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2024
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit pada Kementerian Kesehatan Selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor KU.01.0l/Menkes/1105/2021 tanggal 15 September 2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan, telah menyampaikan usulan revisi tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Bandar Udara Baru di Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024
Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat dengan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2018
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Dengan Pembiayaan Tahun Jamak
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 786 Tahun 2022
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia untuk Sektor Nelayan di Taiwan