
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013
Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga menggunakan instrumen indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (5) peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, instrumen dalam menelaah kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan antara lain dengan menggunakan standar biaya.;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya berdasarkan standar biaya, untuk menjadi bagian dari rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga;
bahwa dalam rangka penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan rencana bisnis dan anggaran badan layanan umum, perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya, dan indeksasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Baku Mutu Emisi Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Padang Pariaman