Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018
Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terhadap hak pensiun yang pengajuannya telah melampaui 5 (lima) tahun sejak timbulnya hak tagih, telah dinyatakan kedaluwarsa oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero);
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIV/2016 dan Nomor 18/PUU-XV/2017, antara lain ditetapkan bahwa Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai diberlakukan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran hak pensiun yang belum dibayarkan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020
Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023
Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2023-2043
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2021
Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi untuk Kontrak Kerja Sama yang Akan Berakhir