Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2021

Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing


Ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 66

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden mengenai pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dilaksanakan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang pembiayaannya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa pembiayaan pengadaan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, di dalamnya terdapat komponen biaya yang dibayarkan dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri;

  3. bahwa agar pembayaran vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing kepada supplier di luar negeri dapat dilakukan secara efisien dan untuk menjaga kestabilan pasar valuta asing di dalam negeri, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyaluran dana pengadaan vaksin untuk penanggulangan pan demi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam valuta asing;

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Valuta Asing;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya


Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan


Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik – Duri


Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal


Standar Pengelolaan Koleksi Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam