Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memfasilitasi perdagangan internasional, Indonesia telah meratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Amending the Marrakesh Agreement Establishing the World Trade Organization (Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh mengenai Pembentukan. Organisasi Perdagangan Dunia);
bahwa the Trade Facilitation Agreement of the World Trade Organization dan Technical Guidelines on Advance Rulings for Classification, Origin, and Valuation of the World Customs Organization sebagai pelaksanaan dari Protokol sebagaimana dimaksud dalam huruf a, menjadi pedoman dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas pengeluaran barang impor dengan mempercepat proses penelitian keasalan barang sesuai dengan praktik kepabeanan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengatur tata cara pengajuan permohonan dan penetapan keasalan barang yang akan diimpor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Penetapan Keasalan Barang yang Akan Diimpor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 1062 Tahun 2022
Rumah Jabatan bagi Jabatan Pimpinan Tinggi pada Kementerian Agama
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 52/DSN-MUI/III/2006
Akad Wakalah bil Ujrah pada Asuransi Syari’ah dan reasuransi Syari’ah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 69 Tahun 2020
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015
Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting