
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021
Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6742
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor, khususnya yang terkait dengan pemeringkatan efek, perlu ditingkatkan melalui perilaku perusahaan pemeringkat efek yang beretika dan kredibel, serta mempunyai tata kelola yang baik dalam melakukan pemeringkatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dengan memperhatikan prinsip internasional yang berlaku dan konsep pengaturan secara omnibus, perlu dilakukan kodifikasi dan penyempurnaan atas peraturan mengenai perusahaan pemeringkat efek yang telah ada agar semakin efektif dan efisien serta selaras dengan prinsip internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015
Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 771 Tahun 2022
Standardisasi Pembentukan Fasilitas Layanan Helpdesk, Lounge, dan Jalur Khusus bagi Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2019
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu pada Kementerian Agama
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 153 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Azerbaijan