Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2021

Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek


Ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 263
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6742

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepercayaan masyarakat dan perlindungan investor, khususnya yang terkait dengan pemeringkatan efek, perlu ditingkatkan melalui perilaku perusahaan pemeringkat efek yang beretika dan kredibel, serta mempunyai tata kelola yang baik dalam melakukan pemeringkatan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dengan memperhatikan prinsip internasional yang berlaku dan konsep pengaturan secara omnibus, perlu dilakukan kodifikasi dan penyempurnaan atas peraturan mengenai perusahaan pemeringkat efek yang telah ada agar semakin efektif dan efisien serta selaras dengan prinsip internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Kegiatan Perusahaan Pemeringkat Efek;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Komunikasi dan Informatika


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas