Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2019

Penyediaan dan Penyebaran Prakiraan Musim


Ditetapkan pada tanggal 5 April 2019
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 424
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta untuk mengoptimalkan pelayanan informasi klimatologi, perlu menyusun pedoman penyediaan dan penyebaran prakiraan musim;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Penyediaan dan Penyebaran Prakiraan Musim;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peta Proses Bisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Manajemen Eksekutif Komite Nasional Keuangan Syariah


Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah