Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.06/2016

Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara


Ditetapkan: 26 April 2016
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

  2. bahwa guna meningkatkan kualitas penilai dan pelayanan penilaian agar dapat memberikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Optimalisasi Koordinasi Dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi


Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali


Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian