Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pengaturan mengenai Penilai Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014 tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa guna meningkatkan kualitas penilai dan pelayanan penilaian agar dapat memberikan pertimbangan untuk pengambilan keputusan dalam kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.06/2014;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2021
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2006
Optimalisasi Koordinasi Dalam Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi
Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2021
Penetapan Keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2020
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 103 Tahun 2018 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 157 Tahun 2023
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian