
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.04/2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
bahwa untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional serta untuk menjaga arus kas dan produktivitas pengusaha pabrik barang kena cukai di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu memberikan relaksasi pembayaran cukai secara berkala untuk pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pembayaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/25/PADG/2021
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020
Penyesuaian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Kelas Jabatan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018
Pedoman Retensi Arsip Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat