Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mengembangkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan perpajakan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
bahwa berkenaan dengan pembinaan profesi dan karier Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2015
Penerbitan dan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2011
Pengesahan Second Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between the Association of Southeast Asian Nations and the People’s Republic of China (Protokol Kedua untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur