Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2024

Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga


Ditetapkan: 12 Juni 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh akses sanitasi yang layak, sehingga perlu dilaksanakan secara sinergis, berkelanjutan, dan profesional.

  2. bahwa pemberian subsidi revitalisasi tangki septik rumah tangga sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga sudah berakhir masa berlakunya, sehingga perlu membentuk Peraturan Gubernur baru.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Tangki Septik Rumah Tangga.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Penunjukan Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan