Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.02/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2023
    Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, telah diatur ketentuan mengenai kebijakan akuntansi transaksi khusus bendahara umum negara atas penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

  2. bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan akuntansi penerimaan negara bukan pajak dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi terkait dengan petunjuk teknis tata cara pencadangan dana saldo rekening minyak dan gas bumi dan petunjuk teknis tata cara pemindahbukuan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.02/2020 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok


Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah pada Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta


Petunjuk Teknis Penyusunan Laporan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia