Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.06/2017

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 Maret 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2023
    Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pembinaan profesi dan pengembangan karier serta peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas sebagai pejabat lelang pada Kementerian Keuangan, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pelelang;

  2. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pelelang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Neurologi Subspesialis Neurorestorasi dan Neuroengineering


Perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 13/KMA/SK/I/2020 tentang Insentif bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Perubahan Nama Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud menjadi Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat