Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2020

Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah


Ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 289

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum serta melakukan optimalisasi pelayanan dalam pelaksanaan impor dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar, perlu memberikan perlakuan kepabeanan atas impor barang dalam bentuk curah dan ekspor barang yang dikenakan bea keluar. dalam bentuk curah;

  2. bahwa perlakuan kepabeanan atas impor dan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan untuk mengakomodir adanya selisih berat dan/atau selisih volume barang karena penyusutan atau penambahan berat dan/atau volume yang diakibatkan oleh faktor alam, dan/atau karena perbedaan .metode dan/atau alat pengukuran;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (4), Pasal 10A ayat (9), Pasal 82A ayat (2), dan Pasal 86 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perh1 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Kepabeanan atas Selisih Berat dan/atau Volume Barang Impor dalam Bentuk Curah dan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dalam Bentuk Curah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara


Pencabutan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.15 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepala Badan SAR Nasional Dalam Rangka Penggunaan Barang Milik Negara di Lingkungan Badan SAR Nasional


Standar Program Fellowship Gangguan Neurologi pada Anak Dokter Spesialis Neurologi


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Pemberian “Penghargaan Pembangunan Daerah” kepada Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2024