Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022

Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor


Status: Diubah
Ditetapkan: 24 Maret 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang menjadi dasar dalam penetapan sistem klasifikasi barang telah dilakukan amandemen menjadi Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022;

  2. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) 2022;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional


Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani