Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memajukan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia, perlu menjalin hubungan kerja sama internasional yang harmonis dan saling menguntungkan dengan organisasi internasional;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan perpajakan bagi organisasi internasional tertentu, perlu menetapkan peraturan mengenai organisasi internasional dan pejabat perwakilan organisasi internasional yang tidak termasuk subjek Pajak Penghasilan;
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan masih terdapat kekurangan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penghargaan Kepada Pegawai Negeri Sipil Berprestasi
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 28 Tahun 2021
Pembinaan Penerapan Standar Nasional Indonesia pada Usaha Mikro Kecil dalam rangka Perizinan Tunggal
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2015
Pengelolaan Rumah Negara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan