Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015

Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1915

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Pengalihan Investasi Pemerintah Dalam Pusat Investasi Pemerintah Menjadi Penyertaan Modal Negara Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia


Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah


Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi


Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri