Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.01/2020

Aktuaris


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai profesi aktuaris dan kantor konsultan aktuaria telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2016 tentang Aktuaris;

  2. bahwa pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemberian izin usaha, pembinaan, dan pengawasan perusahaan konsultan aktuaria;

  3. bahwa Peraturan 137/PMK.01/2016 Menteri tentang Keuangan Aktuaris Nomor perlu disempurnakan agar pelaksanaannya lebih efektif dan efisien, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Menteri Keuangan yang baru;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Aktuaris;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional


Standar Alat Antropometri dan Alat Deteksi Dini Perkembangan Anak


Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023


Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara di Daerah


Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan di Provinsi Jawa Tengah