Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


Ditetapkan: 29 Desember 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sehubungan dengan perkembangan proses bisnis pengelolaan keuangan negara, evaluasi atas pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat, dan penerapan sistem aplikasi terintegrasi untuk seluruh modul pada seluruh kementerian negara/lembaga yang berdampak pada proses bisnis rekonsiliasi, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

  2. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dengan memperhatikan bahwa rekonsiliasi data laporan keuangan merupakan bagian dari sistem akuntansi dan pelaporan keuangan, serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Tekstil dan Produk Tekstil


Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang


Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir