Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.011/2013

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA)


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2013
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1612

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi antara negara anggota ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area) dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru).

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi .Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System Tahun 2012.

  3. bahwa berdasarkan modalitas yang telah disepakati untuk Indonesia, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

  4. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat Nomor: 2170/M-DAG/SD/11/20'13 tanggal 6 November 2013 hal Permohonan Penerbitan dan Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait ASEAN+1 Free Trade Agreement (FTA), menyampaikan permintaan untuk melakukan penyesuaian terhadap penetapan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang · Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Semarang pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri


Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi