Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013

Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan


Ditetapkan pada tanggal 22 Januari 2013
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1277
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;

  2. bahwa berdasarkan surat Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan Nomor UM.001/1/2 Phb-2013 tentang Pedoman Retensi Arsip telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Banding Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg


Lembaga Anti Doping Indonesia


Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama


Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer


Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi