Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017

Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Ditetapkan: 27 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penyiapan dan pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang berasal dari Barang Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara;

  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 tentang Pengelolaan Aset Surat Berharga Syariah Negara yang Berasal dari Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penyiapan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Laut