Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2021

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1456

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8 dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8);

  2. bahwa untuk melaksanakan kerja sama perdagangan internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari Negara-Negara Anggota D-8, perlu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Preferensi ·Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Badan Pangan Nasional


Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum


Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Batas Daerah Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah