Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2017

Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional


Ditetapkan: 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2016, dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pengesahan terhadap perjanjian internasional dengan pihak Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security) International Islamic Trade Finance Corporation, dan Credit Guarantee and Investment Facility;

  3. bahwa untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Sekretariat Negara sesuai dengan surat Nomor B-017/Kemensetneg/Set/KTLN/LN.05/01/2017 perlu melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi internasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional;

  4. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap daftar organisasi in ternasional yang perlakuan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional dan selaras dengan program simplifikasi regulasi untuk mendukung percepatan Rencana Ke1ja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Nawa Cita di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan yang Didasarkan pada Ketentuan dalam Perjanjian Internasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 15/P/BPH Migas/VII/2008 tentang Pemanfaatan Bersama Fasilitas Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Pengelolaan Arsip Dinamis Perpustakaan Nasional


Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh