Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020

Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 27 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023
    Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Wadah Bersekat dari Baja Tahan Karat untuk Makanan Secara Wajib


Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara dan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara


Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya