Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional.
bahwa untuk mewujudkan kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional yang terkoordinasi, dan terintegrasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan, perlu disusun suatu Desain Besar Manajemen Talenta Nasional yang selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022
Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 290 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Surat Edaran Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Penyelenggaraan Pemutakhiran Pendataan Keluarga Tahun 2024