Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 Tahun 2023

Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University)


Ditetapkan: 9 Agustus 2023
Jenis: Peraturan Lembaga Administrasi Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 203 ayat (4a) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi aparatur sipil negara dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).

  2. bahwa pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan manajemen talenta, dan pencapaian tujuan strategis organisasi serta tujuan pembangunan nasional.

  3. bahwa untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang mengatur mengenai teknis operasional penyelenggaraan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Sistem Pembelajaran Pengembangan Kompetensi Secara Terintegrasi (Corporate University).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Politeknik Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.02771 Tahun 2002 tentang Pemantauan dan Pengawasan Prekursor


Pedoman Penyelenggaraan Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini


Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri