Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa


Ditetapkan: 13 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020
    Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.06/2021
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

  2. bahwa dalam proses penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa setelah dilakukan kegiatan inventarisasi dan penelitian fisik, terdapat aset bekas milik asing/Tionghoa yang belum diselesaikan secara keseluruhan dan belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

  3. bahwa untuk penyelesaian aset bekas milik asing/Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Instruktur


Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas


Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor