Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2024

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah


Ditetapkan: 30 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wilayah Provinsi Kepulauan Riau memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan bencana di Provinsi Kepulauan Riau.

  2. bahwa untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan kebijakan yang memiliki landasan dan kepastian hukum dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan terencana, terpadu, dan bencana menyeluruh secara dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Provinsi Kepulauan Riau, sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal.

  3. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia


Kekuasaan Kehakiman


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas


Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim


Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan