Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 November 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023
    Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward


Petunjuk Pelaksanaan Pengiriman Dai ke Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar Tahun 2025