Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran.
bahwa untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, dan tersedianya sarana promosi untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan ekspor, Keputusan Menteri Keuangan. Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 301/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut Subspesialis Infeksi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 93 Tahun 2023
Pembentukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020
Mekanisme Penetapan dan Distribusi Hasil Pengembangan Dana Jaminan Sosial Hari Tua