Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
bahwa untuk mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang telah mendorong meningkatnya transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, perlu mengatur perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai atas impor peranti lunak dan barang digital melalui transmisi secara elektronik;
bahwa untuk melindungi dan mendorong pengembangan industri perhiasan yang menggunakan bahan baku intan di dalam negeri dan industri komponen sepeda, perlu melakukan penyesuaian terhadap tarif bea masuk produk in tan dan produk komponen sepeda;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2023
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 176 tentang Pencarian dan Pertolongan (Search and Rescue) pada Kecelakaan Pesawat Udara