Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 561-842 Tahun 2022
Upah Minimum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2023
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 32/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Pediatric Airway dan Kelainan Kongenital Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 11 Tahun 2023
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pegawai dalam Struktur Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2024
Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekebun Sawit dan Pekerja Perkebunan Sawit