Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020

Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 205

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023
    Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

  2. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, penyaluran, dan penatausahaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Teknologi Fesyen dan Desain Fesyen


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan


Upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2024