Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan dalam menggunakan alat bantu rekapitulasi dapat memanfaatkan teknologi sistem informasi dalam rangka melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik kepala daerah sebagai alat bantu proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 186/KKI/KEP/VII/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Patologi Anatomik Subspesialis Digestif Hepato – Bilier
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2024
Penggunaan dan Pemanfaatan Layanan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2023
Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Peraturan Kejaksaan Nomor 9 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 18 Tahun 2022
Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta