Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal negara pada perusahaan negara atau badan hukum lainnya, perlu dilakukan pengkajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik untuk pengkajian, . pelaporan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Tenaga Pengendali Mutu Standar Nasional Indonesia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian