Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.06/2022

Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya


Ditetapkan: 18 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan penyertaan modal negara pada perusahaan negara atau badan hukum lainnya, perlu dilakukan pengkajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;

  2. bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik untuk pengkajian, . pelaporan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan teknis untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan kajian, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, memiliki kewenangan untuk membuat pengaturan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyertaan Modal Negara pada Perusahaan Negara dan Badan Hukum Lainnya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah


Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Kurikulum Berbasis Kompetensi Program Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pariwisata