Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015

Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008


Ditetapkan: 24 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengambilalihan Perusahaan Terbuka


Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Ginjal Kronik


Perubahan atas Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 05 tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan