Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023

Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator)


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2023
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 987

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

  2. bahwa untuk lebih meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia, serta menyempurnakan ketentuan mengenai operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) agar sesuai dengan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2014 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten


Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)


Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia