Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
bahwa untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kewajiban Pembangunan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2023
Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gereja Katolik Daerah Periode 2023-2027
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/D.01/2023
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Kepatuhan