Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan, telah ditetapkan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan yc.ng mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah, pedoman penyusunan Tata Naskah Dinas bagi lembaga negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, perguruan tinggi negeri, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selanjutnya mengacu pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas;
bahwa sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi komunikasi antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dengan penggunaan Naskah Dinas elektronik, perlu mengatur kembali ketentuan pedoman tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2018
Pengamanan Terpadu di Kawasan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, serta Rumah Jabatan dan Wisma Griya Sabha
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2018
Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan