
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”
Jenis: Peraturan Pemerintah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mempercepat proses perluasan pengikut sertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan-perusahaan swasta melalui pasar modal menuju pemerataan pendapatan, dan untuk lebih efektif menghimpun dana dari masyarakat agar dapat digunakan secara produktif dalam pembiayaan pembangunan nasional, perlu didirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2018
Pedoman Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental