Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009

Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2009
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2009 Nomor 244
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan gairah kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja, perlu memberikan uang lembur kepada Pegawai Negeri Sipil.

  2. bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 telah diatur besaran tarif lembur dan uang makan lembur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai Negeri Sipil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Penindakan di Bidang Kepabeanan