Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 17 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1655

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa standar nasional Indonesia minyak goreng sawit telah mengalami perubahan dari SNI 7709:2012 menjadi SNI 7709:2019, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan standar nasional Indonesia secara wajib untuk produk minyak goreng sawit;

  2. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri minyak goreng sawit, perlu mewajibkan pemberlakuan standar nasional Indonesia minyak goreng sawit;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Subspesialis Onkologi Ginekologi


Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penerbitan Student Visa dan Cap Student Visa


Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Persediaan Pakai Habis Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Peraturan Pelaksanaan Layanan Kebanksentralan


Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Penyelenggaraan Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Kepegawaian