Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 17 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2025
    Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa standar nasional Indonesia minyak goreng sawit telah mengalami perubahan dari SNI 7709:2012 menjadi SNI 7709:2019, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan standar nasional Indonesia secara wajib untuk produk minyak goreng sawit;

  2. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri minyak goreng sawit, perlu mewajibkan pemberlakuan standar nasional Indonesia minyak goreng sawit;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Minyak Goreng Sawit secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum


Jadwal Retensi Arsip Komisi Aparatur Sipil Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern


Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia dan Spesifikasi Teknis untuk Ubin Keramik secara Wajib