Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2023

Penyelenggaraan Rumah Susun


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia.

  2. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk khususnya di wilayah perkotaan, keterbatasan tanah dan keterbatasan kemampuan ekonomi penduduk, maka perlu dilakukan pembangunan rumah susun.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berwenang dalam melaksanakan pembinaan penyelenggaraan rumah susun.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fasilitas Kartu Elektronik Sistem Perlintasan Keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi


Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Provinsi


Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan