Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020

Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan: 1 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 67 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman)


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene


Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Luar Negeri