Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan ketentuan Pasal 22 ayat (8) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 40/DSN-MUI/X/2002
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1815 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021
Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 23 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan 0,00% (Nol Persen) atas Denda Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan Ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan oleh Pihak Pelapor